MEREKA TERUSIR DARI TANAH SENDIRI
“Aku kembali ke Bandung. Kepada
Cintaku yang sesungguhnya”, Begitulah kata Bung Karno dalam Penyambung Lidah Rakyat karya Cindy
Adams. Perkataan Bung Karno tadi menggambarkan kecintaannya pada kota Bandung
yang memang indah, penuh dengan bangunan-bangunan kotanya yang penuh dengan
nilai historis.
Namun dibalik bangunan-bangunan
yang megah dan penuh nilai historis tadi, tersimpan problematika yang hingga
kini belum usai menimpa Warga RT 11, Tamansari Bandung.
Apa yang sebenarnya terjadi?
Hal yang terjadi di Tamansari
ini, bermula dari Program KOTAKU (Kota Tanpa Kumuh) yang digagas oleh DJCK
(Direktorat Jenderal Cipta Karya) Kementrian PUPR, yang menjadi acuan bagi
Pemkot Bandung untuk melakukan pembebasan lahan di Tamansari, Bandung.Padatnya
wilayah yang ditempati warga selama ini seolah menjadi legitimasi bagi Pemkot
Bandung bersama korporasi untuk mensejahterakan rakyat dengan membenahi lokasi
hunian warga sekitar yang dianggap kumuh.
Adanya Proyek Rumah Deret (Rudet)
ini menurut Eva Aryani (48) yang juga merupakan warga Tamansari yang kontra
terhadap adanya proyek Rudet ini menjelaskan bahwa tanah yang menjadi perebutan
itu merupakan tanah warga Tamansari, klaim sepihak dari Pemkot Bandung
menyatakan bahwa tanah tersebut milik Pemkot Bandung. Padahal, sebagaimana UUPokok
AgrariaNomor Tahun 1960 yang menyebutkan bahwa siapa yang memanfaatkan tanah
lebih dari 30 tahun, maka mendapatkan prioritas untuk menjadi subjek reforma
agraria. Atau dengan bahasa lain maka siapa yang memanfaatkan tanah lebih dari
30 tahun, maka orang itulah yang mendapat prioritas untuk menjadi subjek
reforma agraria mendapatkan tanah.
Tapi di sisi lain, warga pun
ternyata belum memiliki dokumen yang sah semisal SHM (Sertifikat Hak Milik),
jadi kepemilikan tanah pun masih ilegal. Pemkot pun demikian, mereka tidak
memiliki HGB (Hak Guna Bangunan), dikarenakan HGB adalah bukti yang legal bagi
Pemkot Bandung. Jadi tanah tersebut masih dalam status quo.
Dalam kasus di Tamansari,
Pemerintah Kota Bandung belum pernah sekalipun mengajak audiensi dengan warga,
sementara waktu 20 Juni 2017 di Pendopo, itu hanya ajakan buka bersama saja.
Seharusnya Pemerintah Kota Bandung ini wajib meminta persetujuan terlebih
dahulu dari warga yang terdampak, dan apabila warga tersebut menyetujui maka
pemerintah harus memberikan “ganti untung” yang pantas untuk warga selaku
pemilik tanah.
Sementara yang terjadi dalam
kasus Tamansari ini, stigma-stigma negatif yang dibuat media-media justru
berdampak sangat buruk bagi warga, warga akan sulit mendapatkan haknya untuk
mendapat “ganti untung” dan hinaan tentunya dilontarkan kepada warga dari pihak
lain seperti masyarakat dan media.
Maka hingga kini, bukanlah suatu
alasan jika meelihat kondisi konflik pembebasan lahan yang terjadi di Tamansari
ini sangatlah berjalan alot, mengingat masalah awalnya yang memang kompleks,
terlebih imbasnya hingga sekarang menjalar kemana-mana.Kedua belah pihak ini
sama-sama tidak mau mengalah. Ketika di satu sisi, pihak Pemerintah Kota
Bandung enggan mengalah pada warga yang telah sekian puluh tahun tinggal di
wilayah itu, terlebih walikota ketika itu meneruskan arogansi kolonial dengan
hak tanah pemerintah kota. Akan tetapi, pihaknya ini tidak sama sekali
menunjukkan bukti-bukti tersebut pada publik. Di sisi lain, warga juga tetap
akan bertahan di lahan yang telah didudukinya karena dirasa pembangunan “Rudet”
ini cenderung tidak berpihak pada rakyat karena tidak adanya partisipasi warga
dalam menjalankan program tersebut.
Menurut saya, hal tersebut
mengindikasikan bahwa dalam program yang memang dikatakan oleh Pemkot Bandung
ini pembangunan berkelanjutan dan bertujuan menyejahterakan rakyat, tapi pada akhirnya
saya rasa program ini hanya untuk memenuhi kepentingan-kepentingan korporasi
(dalam hal ini developer atau
perusahaan pengembang) dan pemerintah. Tak heran, karena Tamansari ini dilihat
dari letak geografisnya yang strategis, menjadi lahan basah bagi para investor.
Hal ini merupakan ancaman juga
bagi warga di daerah lain, apalagi ketika intervensi pemodal lebih kuat
terhadap pemerintah. Bukan hal aneh nantinya akan marak terjadi penggusuran
dalam realisasi program Kotaku ini, sesuai yang dikatakan teh Eva di 454 titik
lain akan dilaksanakan program tersebut nantinya. Apalagi jika memang program
tersebut dilaksanakan di sebuah daerah yang letak geografisnya cukup strategis
untuk didatangi warga.
Maka pertanyaan besarnya adalah,
Bagaimana seharusnya pemerintah menjadikan warganya sejahtera? Apakah sudah
sejalan realitas di lapangan dengan teori yang dijabarkan oleh Pemerintah?
Maka sudah jelas bisa kita
simpulkan bahwa jika memang pembebasan lahan yang dilakukan Pemerintah Kota
Bandung ini bertujuan untuk memberikan dampak yang baik bagi kepentingan umum
dan tentunya memberikan keuntungan bagi warga yang terdampak pembebasan lahan
tersebut, harusnya Pemkot ini memberikan kesempatan bagi warga yang terdampak
untuk berpartisipasi, serta memberikan jaminan yang pasti sehinnga warga pun
percaya pada janji-janji pemerintah. Saya rasa pemerintah harus pula menerima
pendapat dari tiap-tiap individu sehingga dapat diambil titik temu dari
permasalahan ini.
Semoga tulisan ini bisa
bermanfaat, dan masyarakat umum juga bisa membedah dengan baik permasalahan
ini.
Tugas Pengantar Ilmu Jurnalistik
Widia Anggraeni 41817705 IK-5
Tugas Pengantar Ilmu Jurnalistik
Widia Anggraeni 41817705 IK-5




Komentar
Posting Komentar