MEREKA TERUSIR DARI TANAH SENDIRI


“Aku kembali ke Bandung. Kepada Cintaku yang sesungguhnya”, Begitulah kata Bung Karno dalam Penyambung Lidah Rakyat karya Cindy Adams. Perkataan Bung Karno tadi menggambarkan kecintaannya pada kota Bandung yang memang indah, penuh dengan bangunan-bangunan kotanya yang penuh dengan nilai historis.
Namun dibalik bangunan-bangunan yang megah dan penuh nilai historis tadi, tersimpan problematika yang hingga kini belum usai menimpa Warga RT 11, Tamansari Bandung.


Apa yang sebenarnya terjadi?
Hal yang terjadi di Tamansari ini, bermula dari Program KOTAKU (Kota Tanpa Kumuh) yang digagas oleh DJCK (Direktorat Jenderal Cipta Karya) Kementrian PUPR, yang menjadi acuan bagi Pemkot Bandung untuk melakukan pembebasan lahan di Tamansari, Bandung.Padatnya wilayah yang ditempati warga selama ini seolah menjadi legitimasi bagi Pemkot Bandung bersama korporasi untuk mensejahterakan rakyat dengan membenahi lokasi hunian warga sekitar yang dianggap kumuh.
Adanya Proyek Rumah Deret (Rudet) ini menurut Eva Aryani (48) yang juga merupakan warga Tamansari yang kontra terhadap adanya proyek Rudet ini menjelaskan bahwa tanah yang menjadi perebutan itu merupakan tanah warga Tamansari, klaim sepihak dari Pemkot Bandung menyatakan bahwa tanah tersebut milik Pemkot Bandung. Padahal, sebagaimana UUPokok AgrariaNomor Tahun 1960 yang menyebutkan bahwa siapa yang memanfaatkan tanah lebih dari 30 tahun, maka mendapatkan prioritas untuk menjadi subjek reforma agraria. Atau dengan bahasa lain maka siapa yang memanfaatkan tanah lebih dari 30 tahun, maka orang itulah yang mendapat prioritas untuk menjadi subjek reforma agraria mendapatkan tanah.
Tapi di sisi lain, warga pun ternyata belum memiliki dokumen yang sah semisal SHM (Sertifikat Hak Milik), jadi kepemilikan tanah pun masih ilegal. Pemkot pun demikian, mereka tidak memiliki HGB (Hak Guna Bangunan), dikarenakan HGB adalah bukti yang legal bagi Pemkot Bandung. Jadi tanah tersebut masih dalam status quo.


Dalam kasus di Tamansari, Pemerintah Kota Bandung belum pernah sekalipun mengajak audiensi dengan warga, sementara waktu 20 Juni 2017 di Pendopo, itu hanya ajakan buka bersama saja. Seharusnya Pemerintah Kota Bandung ini wajib meminta persetujuan terlebih dahulu dari warga yang terdampak, dan apabila warga tersebut menyetujui maka pemerintah harus memberikan “ganti untung” yang pantas untuk warga selaku pemilik tanah.
Sementara yang terjadi dalam kasus Tamansari ini, stigma-stigma negatif yang dibuat media-media justru berdampak sangat buruk bagi warga, warga akan sulit mendapatkan haknya untuk mendapat “ganti untung” dan hinaan tentunya dilontarkan kepada warga dari pihak lain seperti masyarakat dan media.
Maka hingga kini, bukanlah suatu alasan jika meelihat kondisi konflik pembebasan lahan yang terjadi di Tamansari ini sangatlah berjalan alot, mengingat masalah awalnya yang memang kompleks, terlebih imbasnya hingga sekarang menjalar kemana-mana.Kedua belah pihak ini sama-sama tidak mau mengalah. Ketika di satu sisi, pihak Pemerintah Kota Bandung enggan mengalah pada warga yang telah sekian puluh tahun tinggal di wilayah itu, terlebih walikota ketika itu meneruskan arogansi kolonial dengan hak tanah pemerintah kota. Akan tetapi, pihaknya ini tidak sama sekali menunjukkan bukti-bukti tersebut pada publik. Di sisi lain, warga juga tetap akan bertahan di lahan yang telah didudukinya karena dirasa pembangunan “Rudet” ini cenderung tidak berpihak pada rakyat karena tidak adanya partisipasi warga dalam menjalankan program tersebut.
Menurut saya, hal tersebut mengindikasikan bahwa dalam program yang memang dikatakan oleh Pemkot Bandung ini pembangunan berkelanjutan dan bertujuan menyejahterakan rakyat, tapi pada akhirnya saya rasa program ini hanya untuk memenuhi kepentingan-kepentingan korporasi (dalam hal ini developer atau perusahaan pengembang) dan pemerintah. Tak heran, karena Tamansari ini dilihat dari letak geografisnya yang strategis, menjadi lahan basah bagi para investor.
Hal ini merupakan ancaman juga bagi warga di daerah lain, apalagi ketika intervensi pemodal lebih kuat terhadap pemerintah. Bukan hal aneh nantinya akan marak terjadi penggusuran dalam realisasi program Kotaku ini, sesuai yang dikatakan teh Eva di 454 titik lain akan dilaksanakan program tersebut nantinya. Apalagi jika memang program tersebut dilaksanakan di sebuah daerah yang letak geografisnya cukup strategis untuk didatangi warga.
Maka pertanyaan besarnya adalah, Bagaimana seharusnya pemerintah menjadikan warganya sejahtera? Apakah sudah sejalan realitas di lapangan dengan teori yang dijabarkan oleh Pemerintah?


Maka sudah jelas bisa kita simpulkan bahwa jika memang pembebasan lahan yang dilakukan Pemerintah Kota Bandung ini bertujuan untuk memberikan dampak yang baik bagi kepentingan umum dan tentunya memberikan keuntungan bagi warga yang terdampak pembebasan lahan tersebut, harusnya Pemkot ini memberikan kesempatan bagi warga yang terdampak untuk berpartisipasi, serta memberikan jaminan yang pasti sehinnga warga pun percaya pada janji-janji pemerintah. Saya rasa pemerintah harus pula menerima pendapat dari tiap-tiap individu sehingga dapat diambil titik temu dari permasalahan ini.
Semoga tulisan ini bisa bermanfaat, dan masyarakat umum juga bisa membedah dengan baik permasalahan ini.





Tugas Pengantar Ilmu Jurnalistik
Widia Anggraeni 41817705 IK-5 

Komentar

Postingan Populer